Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 11 daerah di Bumi Anoa telah menetapkan status darurat bencana kekeringan sebagai dampak kemarau panjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa 11 daerah tersebut meliputi wilayah kepulauan hingga daratan di Provinsi Sultra.